-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Seskab: Perpres Pencabutan Kenaikan Uang Muka Mobil,Pejabat Negara Sudah Diteken Presiden
Seskab: Perpres Pencabutan Kenaikan Uang Muka Mobil,Pejabat Negara Sudah Diteken Presiden

Seskab: Perpres Pencabutan Kenaikan Uang Muka Mobil,Pejabat Negara Sudah Diteken Presiden


Laporan Koresponden/wartawan SPIRIT News.com,di Jakarta .
SPIRIT News.com.- Andi Widjajanto,Sekretaris Kabinet (Seskab),mengemukakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Hari Selasa,tanggal 7/4/2015,telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015,tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Sementara Andib Widjajant,menjelaskan bahwa hal ini “Sudah ditandatangani Presiden, seingat saya turun kemarin,” kata Andi Widjajanto kepada wartawan, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu,lalu,lebih lanjut Andi, Perpres baru yang berisi pencabutan terhadap Perpres No. 39/2015 itu tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Sambung mengungkapkan bahwa dengan telah ditandatanganinya,Perpres pencabutan itu, menurut Seskab, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010,yaitu sebesar Rp 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).ungkapnya.
Seusai pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.
Disampaikan juga tentang “Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.
Dia juga menambahkan bahwa pada Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.tambahnya.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.