SPIRIT News.com.- Pemerintah Kabupaten Takalar,melalui sekertariat Daerah Ir.H.Nirwan Nasrullah,M.Si,telah menindaklanjuti surat sekertaris daerah provinsi Sulsel,nomor : 510.1/1719/BKPMD,tanggal,20 Maret 2015,perihal Gebyar Perizinan Massal dan Geratis di Sulawesi selatan,Nomor : 005/949/VII/BKPMD,tanggal 2 April 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut,menurut Abd.Djalal,mengatakan bahhwa berdasarkan penyampaian Sekkab,pihaknya telah menyebarluaskan kepada masyarakat khususnya kepada " Pelaku Usaha tentang Perizinan Massal dan Gratis di seluruh Kecamatan dilingkupkan Kabupaten Takalar,dengan Minimal 25 Orang Pelaku Usaha tuturnya saat ditemui diruangan kerjanya oleh awak media baru-baru ini.
Diapun menjelaskan bahwa jenis izin usaha yang digratiskan sebagai berikut : TDP,SIUP,TDG,TDI,SITU/HO serta IZIN TRAYEK,SIPI PERIKANAN,SIUP PERIKANAN,SIKPI,SIUP BUDIDAYA.
Lebih Lanjut disampaikan bahwa kegiatan tersebut akan di laksanakan pada : Hari Rabu,Tanggal 29 April 2015,pukul 09:00 wita,bertempat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal,Kabupaten Takalar .
Dia juga menambahkan dan berharap dengan sangat agar semua pelaku usaha agar segera menyetor databes badan usahanya untuk mendapatkan " Perizinan Massal dan Gratis tambah Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.Abd.Djalal.(Supahrin Tiro).