-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polres Pangkep Bekuk 6 Orang tersangka,Saat Berpesta Sabu di Rumah Warga Pamantauan
Polres Pangkep Bekuk 6 Orang tersangka,Saat Berpesta Sabu di Rumah Warga Pamantauan

Polres Pangkep Bekuk 6 Orang tersangka,Saat Berpesta Sabu di Rumah Warga Pamantauan





Spirit News.com.- Peredaran Narkotika jenis sabu sudah mulai marak dipulau seperti ke Empat orang warga pulau Pamantauan,Desa Panmas,Kecamatan Liukang,Kalmas,diringkus Satuan Narkoba Polres Pangkep,karena kedapatan berpesta Sabu-sabu disalah satu rumah warga Pamantauan.

Keempat pelaku masing-masing Abdul Majid (32) berprofesi nelayan, Jamaluddin (43) berprofesi nelayan, Satriani (22) ibu rumah tangga, dan Wahyu Hidayat (17) yang masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap pada Jumat lalu, 17 April dan resmi dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep, Minggu (19/4),dari tangan pelaku, polisi hanya menemukan satu paket sabu-sabu.

Sementara menurut Kasat Narkoba Polres Pangkep,AKP J.D.Hulinggi mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak polres bahwa ada barang dari Makassar menuju pammantauang yang diduga Sabu, anggota langsung melakukan tindakan, keempat pelaku diamankan bersama barang bukti 1 paket yang diduga sabu.

“Kita dapat informasi bahwa ada barang dari makassar menuju pulau, kita langsung lakukan tindakann,Pengakuan tersangka barangnya (sabu) adalah sepuluh paket tapi sudah dipakai sembilan dipakai dan satu jadi barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP JD Hulinggi.

Dari hasil pengembangan kasus Jajaran Polres Pangkep kembali berhasil meringkus tersangka baru sehingga jumlah tersangka menjadi 6 Orang, Fadlul tersangka dibekuk di kostannya jalan perintis kemerdekaan Makassar,sementara tersangka lain Sarmin diringkus di pelabuhan kayu bangkoa Makassar,minggu lalu sekitar pukul 1 dinihari.

AKP. J.D Hulinggi membenarkan adanya penangkapan tersangka baru tersebut, menurutnya penangkapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan kepada empat tersangka yang ditangkap sebelumnya.

“Dua tersangka lagi kita tangkap di tempat yang berbeda, itu berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya,”katanya senin lalu.

Pelaku saat ini sedang diperiksa di Mapolres Pangkep akan dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 , UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.(Ss-Rs).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.