Spirit News.com.- Peredaran Narkotika jenis
sabu sudah mulai marak dipulau seperti ke Empat orang warga pulau Pamantauan,Desa
Panmas,Kecamatan Liukang,Kalmas,diringkus Satuan Narkoba Polres Pangkep,karena
kedapatan berpesta Sabu-sabu disalah satu rumah warga Pamantauan.
Keempat pelaku
masing-masing Abdul Majid (32) berprofesi nelayan, Jamaluddin (43) berprofesi
nelayan, Satriani (22) ibu rumah tangga, dan Wahyu Hidayat (17) yang masih
berstatus pelajar. Mereka ditangkap pada Jumat lalu, 17 April dan resmi
dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep, Minggu (19/4),dari tangan
pelaku, polisi hanya menemukan satu paket sabu-sabu.
Sementara menurut Kasat Narkoba
Polres Pangkep,AKP J.D.Hulinggi mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh
pihak polres bahwa ada barang dari Makassar menuju pammantauang yang diduga
Sabu, anggota langsung melakukan tindakan, keempat pelaku diamankan bersama
barang bukti 1 paket yang diduga sabu.
“Kita dapat informasi
bahwa ada barang dari makassar menuju pulau, kita langsung lakukan
tindakann,Pengakuan tersangka barangnya (sabu) adalah sepuluh paket tapi sudah
dipakai sembilan dipakai dan satu jadi barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres
Pangkep, AKP JD Hulinggi.
Dari hasil pengembangan
kasus Jajaran Polres Pangkep kembali berhasil meringkus tersangka baru sehingga
jumlah tersangka menjadi 6 Orang, Fadlul tersangka dibekuk di kostannya jalan
perintis kemerdekaan Makassar,sementara tersangka lain Sarmin diringkus di
pelabuhan kayu bangkoa Makassar,minggu lalu sekitar pukul 1 dinihari.
AKP. J.D Hulinggi
membenarkan adanya penangkapan tersangka baru tersebut, menurutnya penangkapan
ini berdasarkan hasil pemeriksaan kepada empat tersangka yang ditangkap
sebelumnya.
“Dua tersangka lagi kita
tangkap di tempat yang berbeda, itu berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka
sebelumnya,”katanya senin lalu.
Pelaku saat ini sedang
diperiksa di Mapolres Pangkep akan dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 , UU
Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.(Ss-Rs).