SPIRIT News.com.- Kepolisian Resort Maros,saat ini berlangsung giat sosialisasi undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan di pangkalan ojek jalan Cendana Kabupaten Maros.
Personil unit Dikyasa Sat Lantas Polres Maros AIPTU DARMUJI memberikan pemahaman,kepada para tukang ojek tentang bagaimana cara menjaga keselamatan dalam berkendara dijalan. Giat ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Operasi Simpatik 2015 khususnya dalam wilayah Kabupaten Maros.
Polantas Resort Maros telah targetkan dengan tujuan operasi agar dapat tercipta situasi Keamanan dan kenyamanan serta keselamatan,ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas khususnya dalam Wilayah Kabupaten Maros dapat terwujud.
Disampaikan pula bahwa Unit Dikyasa Satuan Lantas Maros, " MARILAH JADI PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN,MENUJU INDONESIA TERTIB BERSATU KESELAMATAN NOMOR SATU ", Pada hari,Kamis 16 April 2015 sekitar pukul 09.30 Wita.(Rusli),Sumber Berita Dirlantas Polda Sulselbar.