-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Petinggi Golkar Berpecah
Petinggi Golkar Berpecah

Petinggi Golkar Berpecah





SPIRIT News.com.- Konflik Partai Golkar bisa berdampak buruk bagi masa depan partai itu.  Partai yang di era Orde Baru sangat berkuasa dan nyaris tidak memiliki konflik seperti saat ini,terancam tidak bisa ikut pilkada yang tahapannya dimulai Juli tahun ini.

Munculnya dua kubu yakni  Partai Golkar versi Munas Bali dan Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta, membuat partai berlambang pohon beringin itu menjadi seperti tidak berdaya.

Saling klaim di antara kedua kubu mewarnai pemberitaan media selama ini.Terkait hal itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DPP),Jimly Asshiddiqie mengatakan,kalau konflik belum selesai, salah satu kubu atau dua  bisa menjadi korban.

Sementara “Bisa dua tak bisa ikut pilkada atau salah satu. Tetapi mending dua-duanya tidak ikut pilkada,” katanya.

Hal itu dikatakan Jimly karena kedua kubu yakni Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono (AL) memilih menyelesaikan konflik di pengadilan. Padahal lebih bermartabat kalau keduanya menuntaskan konflik di internal partai.

Karena itu, lanjut Jimly,  biarlah orang  yang berkonflik menikmati konfliknya dan melampiaskan semua urat nadi kekuasaan.  

“Jangan ganggu mereka,biarkan mereka menikmati konfliknya, melampiaskan seluruh urat nadi kekuasaan menurut persepsi diri mereka sendiri,” katanya.

Klaim AL
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar , Agun Sunandjar Sudarsa mengatakan,  Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono (AL) sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekjen yang berhal dan sudah pasti ikut pilkada serentak pada akhir 2015 ini.

“Golkar AL sudah diakui oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) tanggal 23 Maret 2014,” kata Ketua DPP Partai Golkar,Agun Sunandjar Sudarsa kepada SP di Jakarta, Sabtu (18/4).

Dijelaskan,putusan sela ataupun proses persidangan di PTUN tidak bisa membatalkan SK Kemenkumham,Karena itu, sampai didapatkannya keputusan tetap, SK Kemenkumham tetap efektif berlaku.

Landasan hukumnya ada yakni Ketentuan Pasal 67 Ayat (1) UU PTUN, bahwa gugatan tidak menghalangi /menunda pelaksanaan SK Kemenkumham.

“Bahkan lebih jauh lagi sesungguhnya PTUN tidak memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan kepengurusan parpol,karena itu kewenangan absolut Mahkamah Partai sesuai Pasal 32 Ayat (5) UU No 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang bersifat final dan mengikat,” kata  Agun. SP.(*).



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.