-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Perlunya UU Ormas,Disosialisasikan Setiap Saat
Perlunya UU Ormas,Disosialisasikan Setiap Saat

Perlunya UU Ormas,Disosialisasikan Setiap Saat


SPIRITNews.com.- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabgpol) Sulawesi Barat,menyampaikan,Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),perlu disosialisasikan terus menerus  ke masyarakat.
“Banyak hal yang perlu disosialisasikan tentang UU Ormas Nomor 17 tahun 2013. Hal ini menjadi penting untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat khususnya Ormas yang ada di daerah,” kata Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, Ekonomi Badan Kesbangpol Sulbar, Muhammad Salil di Mamuju, Minggu.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama ini bukan hanya di Mamuju ibu kota Sulbar. Namun hal itu juga dilakukan di tempat lain atau pada masing-masing kabupaten yang ada di Sulbar. Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan selama ini, juga mendapat apresiasi positif dari Dirjen Kesabgpol Sulbar, DR. Bahtiar.
“Pak Dirjen berpendapat UU Ormas ini secara subtansial mendorong reformasi tata kelola Ormas yang memeuhi kaidah tata kelola organisasi transparan dan ankuntabel,” katanya.
Sehingga kata Salil yang juga mantan wartawan lokal ini menyampaikan, untuk bisa menularkan pemahaman tentang isi UU tersebut maka hendaklah setiap Pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat, aparat pemerintahan hingga organisasi kemasyarakatan.
Sahlil mengatakan, Dirjen Kesbagpol memberikan apresiasi tinggi terhadap gubernur melalui Kesangpol Sulbar karena menjadi salah satu provinsi yang lebih awal melakukan sosialisasi UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Karena itu kata dia, Kesbangpol Sulbar akan ikut mendorong agar Pemda di enam kabupaten turut meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat tentang UU Ormas ini.
Sebab kata dia, Pemda memiliki kewajiban untuk mengembangkan program pemberdayaan ormas yang sinergis dengan program pembangunan daerah.
Hal lebih penting kata dia, pemerintah harus mencegah agar keberadaan Ormas justru kontraproduktif dengan pembangunan daerah, masyarakat dan negara.
“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu menindak perilaku, tindakan dan kegiatan Ormas yang menyalahgunakan Ormas untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ucap Sahlil.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.