-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Pemkab Takalar : 25 Orang Pelaku Usaha,Per Kecamatan Akan di Bagikan Izin Gratis
Pemkab Takalar : 25 Orang Pelaku Usaha,Per Kecamatan Akan di Bagikan Izin Gratis

Pemkab Takalar : 25 Orang Pelaku Usaha,Per Kecamatan Akan di Bagikan Izin Gratis




SPIRIT News.com.- Pemerintah Kabupaten Takalar,melalui sekertariat Daerah Ir.H.Nirwan Nasrullah,M.Si,telah menindaklanjuti surat sekertaris daerah provinsi Sulsel,nomor : 510.1/1719/BKPMD,tanggal,20 Maret 2015,perihal Gebyar Perizinan Massal dan Geratis di Sulawesi selatan,Nomor : 005/949/VII/ BKPMD, tanggal 2 April 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut,menurut Abd. Djalal, mengatakan bahhwa berdasarkan penyampaian Sekkab, pihaknya telah menyebarluaskan kepada masyarakat khususnya kepada " Pelaku Usaha tentang Perizinan Massal dan Gratis di seluruh Kecamatan dilingkup Kabupaten Takalar, dengan Minimal 25 Orang Pelaku Usah/Kecamatan tuturnya saat ditemui diruangan kerjanya oleh awak media baru-baru ini.

Diapun menjelaskan bahwa jenis izin usaha yang digratiskan sebagai berikut : TDP,SIUP,TDG,TDI,SITU/HO serta IZIN TRAYEK, SIPI PERIKANAN,SIUP PERIKANAN,SIKPI,SIUP BUDIDAYA.

Lebih Lanjut disampaikan bahwa kegiatan tersebut akan di laksanakan pada : Hari Rabu,Tanggal 29 April 2015,pukul 09:00 wita,bertempat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal,Kabupaten Takalar .

Dia juga menambahkan dan berharap dengan sangat agar semua pelaku usaha agar segera menyetor databes badan usahanya untuk mendapatkan " Perizinan Massal dan Gratis tambah Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.Abd.Djalal.( Tiro).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.