-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Nusakambangan,Tempat Eksekusi 8 Terpidan Mati, Terkait Kasus Narkoba
Nusakambangan,Tempat Eksekusi 8 Terpidan Mati, Terkait Kasus Narkoba

Nusakambangan,Tempat Eksekusi 8 Terpidan Mati, Terkait Kasus Narkoba


SPIRIT News.com.- Sebanyak 8 Terpidana mati pada hari rabu dini hari,telah  dilakukan  eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan,Cilacap, Jawa Tengah. Seluruh terpidana mati yang dieksekusi merupakan terpidana mati terkait kasus narkoba. “Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi, Rabu (29/04/2015), berikut profil 8 terpidana mati “;

1. Andrew Chan

Andrew Chan Warga Negara Australia, dikenal sebagai Godfather di kelompok Bali Nine dalam kasus penyelundupan 8,3 kg heroin ke Bali 17 April 2005 dan ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Andrew harus menghadapi regu tembak setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006. Grasi serta Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung (MA).

2. Myuran Sukumaran

Myuran Sukumaran yang juga gembong narkoba Warga Negara Australia, adalah satu kelompok dengan Andrew Chan yang ditangkap bersama kelompok Bali Nine di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 17 April 2005.
Myuran ditangkap setelah berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram ke Bali. Myuran dovonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006. Upaya hukum lanjutan berupa PK dan Pengajuan Grasi tak bisa menyelamatkan dari regu tembak.

3. Martin Anderson

Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood alias Belo adalah Warga Negara Ghana yang ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara, 17 November 2003 atas kepemilikan 50 gram heroin.
Martin dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 dan 2015. Dia kemudian mengajukan Peninjaun Kembali atau PK, setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

4. Zainal Abidin
Zainal Abidin adalah satu-satunya terpidana mati Warga Negara Indonesia yang dieksekusi mati dini hari tadi. Zainal ditangkap di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan pada 21 Desember 2000, bersama barang bukti 155 gram sabu.
Zainal divonis mati oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 2004. Zainal berhadapan dengan eksekutor hukuman mati setelah PK-nya ditolak MA yang sebelumnya grasi yang diajukan juga ditolak Presiden Jokowi.

5. Raheem Agbaje

Raheem Agbaje Salami Warga Negara Spanyol, didakwa menyelundupkan 5 kg heroin pada 1999, setelah tertangkap tangan di Bandara Juanda Sidoarjo.dikutip dari  Liputan6. Com.

Vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya diterima Raheem pada 2008. Dia sempat mengajukan grasi pada 11 September 2008 dan harus menunggu 7 tahun untuk mendapatkan jawaban penolakan.

6. Rodrigo Gularte

Rodrigo Gularte Warga Negara Brasil divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 7 Februari 2005, setelah terbukti menyelundupkan 19 kg kokain pada 2004.
Rodrigo sempat menjadi perhatian para pegiat hak asasi manusia atau HAM, karena dirinya disebut memilik gangguan jiwa yang menilainya tak layak dihukum mati.

7. Silvester Obiekwe Nwolise

Silvester Obiekwe Nwolise Warga Negara Nigeria ini juga divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Ia ditangkap Direktorat Narkoba Polri, setelah kedapatan membawa 1,2 kg heroin pada 2003.
Silvester bahkan sudah 2 kali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari balik Penjara Nusakambangan pada 2012 dan 2015.

8. Okwudili Oyatanze

Okwudili Oyatanze Warga Negara Nigeria dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 13 Agustus 2002. Ia ditangkap bersama barang bukti 1,1 kilogram heroin di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 28 Januari 2001.

Putusan hukuman mati Okwudili diperkuat dengan putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 2011 dan putusan kasasi MA. Dia juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015, namun ditolak.

Semula ada 10 terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang II ini. Namun eksekusi terhadap 2 di antaranya, yakni Mary Jane (WN Filipina) dan Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis) ditunda, karena proses hukum belum selesai.

Sehubungan dengan rencana penarikan Duta Besar Australia,akan dilakukan pekan depan,namun beberapa pengamat politik mengatakan bahwa Indonesia memang masih berhak melakukan hokum,dan memang Indonesia masih ada hukuman mati katanya.

Dikatakan pula bahwa walaupun hal tersebut terjadi kita harus tetap menjaga hubungan kerjasama Indoneisa dan Australia,dan akan dibawa terpidana mati negaranya masing-masing yang akan diantara oleh Kementerian Luar Negri  (Rs).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.