-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kubu Agung Di Golkar,Segera Buka Pendaftaran Cabup di Sulsel
Kubu Agung Di Golkar,Segera Buka Pendaftaran Cabup di Sulsel

Kubu Agung Di Golkar,Segera Buka Pendaftaran Cabup di Sulsel


SPIRITNews.com.- Partai Golkar kubu Agung Laksono menjadwalkan membuka pendaftaran bakal calon bupati di 11 kabupaten, Sulawesi Selatan sebagai upaya penjaringan yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah akhir tahun ini.

Wakil Sekretaris DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman yang dihubungi dari Makassar, Selasa 7/4/15, menyatakan, penjaringan bakal calon bupati atau wakil bupati di partainya akan dilakukan pertengahan bulan April mendatang.
“Sekitar tanggal 15-30 April kami akan membuka penjaringan Pilkada setelah petunjuk pelaksananya (juklak) telah dikeluarkan,” ujarnya dikutip Antara
Sementara Partai Golkar di bawah nakhoda Agung Laksono ini enggan mengindahkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu setelah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta ini tetap membuka penjaringan bakal calon kepala daerah.
Lanjut Sabil selaku Koordinator Wilayah DPP Partai Golkar Sulsel itu mengatakan, kader Partai Golkar tidak perlu gamang perihal penjaringan tersebut. Sebab, pimpinan partai yang diakui pemerintah adalah Agung Laksono sebagai ketua umum.
Sambung “Meski ada putusan sela yang menunda pemberlakukan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kami tetap akan memfasilitasi sekaligus melaksanakan tugas melakukan rekrutmen bakal calon kepala daerah,” ujarnya.
Hal itu karena putusan sela sejatinya tidak membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut. Melainkan hanya menunda sampai Pengadilan Tata Usaha Negara mengambil keputusan setelah memeriksa pokok perkara.
Dia juga menuturkan soal putusan sela PTUN,itu belum sama sekali memeriksa pokok perkara sehingga tidak membatalkan surat keputusan itu. Dimana dalam konteks itulah, maka yang berhak secara politik melakukan penjaringan calon kepala daerah adalah kepengurusan sah yakni Agung Laksono.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan, jika pengurus di daerah tidak mematuhi kepengurusan ini, maka tentu ada mekanisme organisasi yang akan diberikan kepada pengurus yang tidak patuh.
“Juklak penjaringan Pilkada ini harus dipatuhi. Kader sudah tahu implikasi organisatorisnya kalau tidak mematuhi. Regulasi partai cukup kaya untuk memberikan jawaban,” jelasnya.
Diketahui, ada 11 kabupaten yang akan menggelar Pilkada pada awal Desember tahun ini. Yaitu Kabupaten Gowa, Bulukumba, Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Namun menurut Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Pangkep Nur Rahmat Nur,saat ditemui oleh awak media,dia menyatakan belum menentukan sikap. Sebab, hasil putusan PTUN meminta Golkar kubu Agung Laksono untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan.
“Termasuk melakukan penjaringan Pilkada sampai ada putusan incraht dari pengadilan. Kubu Agung otomatis harus mematuhi itu. Kami di daerah belum menentukan sikap bahkan kami dibuat bingung,” katanya.
Bahkan, hal ini pun berlaku buat Golkar kubu Aburizal Bakrie. Pihaknya, lanjut Nur menunggu putusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.