SPIRIT News.com .-Salah satu nama
kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Olly Dondokambey,dimana dia
termasuk dalam 27 struktur kepengurusan baru diperiode 2015-2020,dengan jabatan
bendahara umum, padahal jika dirunut lebih jauh Olly terindikasi diduga
tersangkut kasus korupsi.
Namun menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto mengatakan,partai tetap berpandangan azas praduga tak bersalah
terhadap Olly, karena bukti-bukti yang ada belum cukup kuat.
Lebih lanjut dia jadikan Sampel kasus yang melanda “
Komjen Pol Budi Gunawan “,dimana KPK telah menetapkan status tersangka, namun
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menganulirnya,ujarnya.
"Kita melihat dari pengalaman Pak Budi Gunawan
kemudian pengadilan tidak menemukan fakta-fakta hukum yang memperkuat keputusan
KPK," ujar Hasto di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali,
Jumat (10/4/2015).
Oleh karenanya, atas hal itu KPK dikatakan Hasto tidak
bisa semena-mena dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.
"Sehingga kami tegaskan kita adalah negara hukum, tidak bisa menegakan
hukum atas ambisi orang per orang," jelasnya.
Sebelumnya, nama Olly disebut-sebut menerima sejumlah
uang di proyek Hambalang. Namanya tercantum dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Teuku
Bagus M Noor, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Namun, sampai saat ini
status Olly dan Choel masih sebatas saksi.
Dalam persidangan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku
Bagus M Noor, pada 6 Juni 2014, disebut ada pemberian uang kepada Olly. Dalam
agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum KPK,I Kadek Wiradana,
menanyakan, apakah juga ada pengeluaran uang untuk Olly Dondokambey Rp2,5
miliar. Teuku Bagus pun mengakuinya.
Menurut Teuku Bagus, Manajer Pemasaran PT Adhi Karya
ketika itu M Arief Taufiqurahman juga pernah meminjam uang sebesar Rp300 juta,dan
disaat bersamaan Olly juga meminjam uang kepada perusahaannya sebagai penggarap
proyek bernilai Rp2,5 triliun tersebut.
Olly ketika diperiksa terkait kasus ini terus membatah
keterlibatannya,dalam proyek Hambalang yang menyebutkan dirinya menerima Rp2,5
miliar.Itupun Bantahan tersebut disampaikan Olly usai menjalani pemeriksaan
KPK, Jumat 11 Juli 2014. "Saya tidak pernah menerima suap," kata Olly.(ulli).