SpiritNews.Com.- Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi Hamdan Zoelva menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap
bermasalah dengan lembaga penegak hukum lainnya. Maka dari itu, kewenangan KPK
yang begitu luas harus dipangkas.
Sementara menurutnya “Jalan
keluarnya adalah perlu reformasi,lebih baik KPK penyidikan saja lalu kejaksaan
penuntut,kalau dua-duanya tidak ada fungsi koreksinya,” ujar Hamdan dalam
sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2015) dikutip Kompas.com
Lanjut Hamdan mengatakan
bahwa apabila KPK tetap memegang wewenang penuntutan maka akan menimbulkan
potensi gesekan dengan kejaksaan mau pun kepolisian ujarnya.Pasalnya, KPK
terkesan memiliki kekuasaan yang cukup besar.
Sambung dituturkan bahwa di
sisi lain,Hamdan mengungkapkan tidak boleh ada satu pun lembaga negara yang
memiliki kewenangan terlalu luas. “Maka untuk menghindari institusi yang excessive
itu, penuntutan diberikan pada kejaksaan tutur Hamdan.
Dia mengungkapkan bahwa pemisahan
wewenang penyidikan dan penuntutan itu sudah dilakukan oleh negara-negara lain,seperti
Malaysia dan Hongkong yang tengah melakukan pemberantasan korupsi,ungkapnya.
Namun, meski kewenangan
penuntutan disarankan dilepas KPK, Hamdan juga mengungkapkan sebagai gantinya
lembaga anti-korupsi itu harus diperkuat. “Misalnya, KPK harus bisa mengusut
hingga ke daerah-daerah. Punya perwakilan sampai daerah. Nah ini jangka
panjangnya, artinya dia full penyidikan,” kata Hamdan.
Wakil Ketua Komisi III DPR
Trimedya Panjaitan menyambut usulan Hamdan itu. Menurut dia, DPR sudah sejak
lama menyuarakan perlunya revisi Undang-undang KPK. Namun, publik menganggap
DPR tengah menggerogoti kewenangan KPK. “Tapi ini sudah 13 tahun, perlu ada
evaluasi. Apa memang yang sudah ada sekarang sudah pas?” ucap dia.
Trimedya berpendapat
kekurangan dari undang-undang itu adalah tidak adanya fungsi pengawasan internal
di KPK.
Padahal lembaga itu memiliki
kewenangan sangat luas,menurut dia, pasal soal pengawasan internal ini perlu
masuk dalam revisi UU KPK,yang masuk dalam program legislasi nasional
2015-2019.
Lebih lanjut dijelaskan
bahwa kita sudah melihat beberapa pimpinan KPK,yang berkasus,dan patut kita
jadikan pengalaman sehubungan dengan kasus-kasus yang menimpah pimpinan KPK yang
sudah ada dan tentu saja kita tidak mau seperti itu lagi,” ujar politisi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu (*).