-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Hamdan Zoelva  : Kewenangan KPK Perlu Dipangkas
Hamdan Zoelva  : Kewenangan KPK Perlu Dipangkas

Hamdan Zoelva : Kewenangan KPK Perlu Dipangkas




SpiritNews.Com.- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap bermasalah dengan lembaga penegak hukum lainnya. Maka dari itu, kewenangan KPK yang begitu luas harus dipangkas.

Sementara menurutnya “Jalan keluarnya adalah perlu reformasi,lebih baik KPK penyidikan saja lalu kejaksaan penuntut,kalau dua-duanya tidak ada fungsi koreksinya,” ujar Hamdan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2015) dikutip Kompas.com

Lanjut Hamdan mengatakan bahwa apabila KPK tetap memegang wewenang penuntutan maka akan menimbulkan potensi gesekan dengan kejaksaan mau pun kepolisian ujarnya.Pasalnya, KPK terkesan memiliki kekuasaan yang cukup besar.

Sambung dituturkan bahwa di sisi lain,Hamdan mengungkapkan tidak boleh ada satu pun lembaga negara yang memiliki kewenangan terlalu luas. “Maka untuk menghindari institusi yang excessive itu, penuntutan diberikan pada kejaksaan tutur Hamdan.

Dia mengungkapkan bahwa pemisahan wewenang penyidikan dan penuntutan itu sudah dilakukan oleh negara-negara lain,seperti Malaysia dan Hongkong yang tengah melakukan pemberantasan korupsi,ungkapnya.

Namun, meski kewenangan penuntutan disarankan dilepas KPK, Hamdan juga mengungkapkan sebagai gantinya lembaga anti-korupsi itu harus diperkuat. “Misalnya, KPK harus bisa mengusut hingga ke daerah-daerah. Punya perwakilan sampai daerah. Nah ini jangka panjangnya, artinya dia full penyidikan,” kata Hamdan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyambut usulan Hamdan itu. Menurut dia, DPR sudah sejak lama menyuarakan perlunya revisi Undang-undang KPK. Namun, publik menganggap DPR tengah menggerogoti kewenangan KPK. “Tapi ini sudah 13 tahun, perlu ada evaluasi. Apa memang yang sudah ada sekarang sudah pas?” ucap dia.
Trimedya berpendapat kekurangan dari undang-undang itu adalah tidak adanya fungsi pengawasan internal di KPK.

Padahal lembaga itu memiliki kewenangan sangat luas,menurut dia, pasal soal pengawasan internal ini perlu masuk dalam revisi UU KPK,yang masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kita sudah melihat beberapa pimpinan KPK,yang berkasus,dan patut kita jadikan pengalaman sehubungan dengan kasus-kasus yang menimpah pimpinan KPK yang sudah ada dan tentu saja kita tidak mau seperti itu lagi,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.