-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Tiga Kecurangan Sering Ada di Rumah Sakit,TerkhususPeserta BPJS
Tiga Kecurangan Sering Ada di Rumah Sakit,TerkhususPeserta BPJS

Tiga Kecurangan Sering Ada di Rumah Sakit,TerkhususPeserta BPJS



SPIRITNEWS.COM.-" Mereka melakukan double klaim " menurut salah satu Lembaga Swadya Masyarakat ( LSM )dengan pengawas kinerja Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Wacth mencatat setidaknya ada 3 kenakalan rumah sakit peserta pelayanan BPJS Kesehatan. Kenakalan itu membahayakan pasien.

Koordinantor Advokasi BPJS Wacth Timboel Siregar mengatakan banyak rumah sakit yang merekayasa klaim ke pihak BPJS. Mereka melakukan double klaim."Banyak yang melakukan double claim. Jadi mengklaimnya 2 kali, dan itu dibayar lagi sama BPJS," kata Timboel,belum lama ini.

Lebih bahaya, kata Timboel, banyak dokter yang merekayasa diagnosa pasien peserta BPJS. "Misal cuma demam sedang, jadinya demam tinggi," kata Timboel.

Seringkali ada rekayasa yang diagnosa itu, kata Timboel, agar pihak rumah sakit mengklaim dana BPJS-nya lebih besar. Kata Timboel, selama ini banyak rumah sakit yang mengeluhkan kecilnya anggaran kesehatan untuk peserta BPJS.
Ini kenakalan tersebut bukab hanya satu rumah sakit saja,tetapi banyak rumah sakit yang memulangkan mendadak pasien BPJS yang belum sembuh. Namun si pasien nantinya diminta kembali lagi.

"Ini kan bagaimana moral rumah sakit ini. Modus itu banyak, karena rumah sakit bagaimana bisa mendapatkan klaim-klaim berikutnya. Jadi makin besar klaim yang diajukan oleh rumah sakit," jelas dia.
Timboel meminta pihak BPJS Kesehatan memantau kasus-kasus seperti itu. Selain merugikan BPJS, kasus tadi juga merugikan pasien.

"BPJS harus menertibkan penagihan, dan memperhatikan klaim-klaim yang diajukan oleh rumah sakit," jelas dia,sebelumnya BPJS Kesehatan menyatakan rugi sampai Rp1,6 Triliun tahun 2014 kemarin. BPJS kesehatan juga meminta penaikan tarif iuran perbulan.

Ditambahkan juga tentang tarif lama sudah tidak menutupi biaya kesehatan peserta. Saat ini tarif BPJS Kesehatan untuk kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.500. Namun penaikkan ini masih belum disetujui DPR.tambahnya.(A.Sahar).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.