SPIRIT
NEWS.COM.- Telah terjadi penganiayaan pada
tanggal 16 maret lalu, sekitar pukul 18:00 witta,Pendi bersama temannya
duduk di perampatan empat, Jl. Sulolipu, Kelurahan Masumpu , Kecamatan Tanete
Riattang, tiba tiba datang Seldi bersama temannya dengan menggunakan
motor, Nono langsung turun dari motornya dan menyerang korban
Pendi dengan menggunakan Balok dibagian kepala, setelah itu
diserang Seldi dengan menggunakan samurai yang diletakkan bagian leher korban,
kemudian Nono memukul lagi korban dengan menggunakan balok
sampai korban terkapar di aspal, kata saksi korban Rustam.
Berdasarkan itu, keluarga Korban
Penganiayaan, Marlina melaporkan di Polsek Tanete Riattang dengan Nomor
: LP/68/III/2015/SPKT/RES BONE/SEK T.RIATTANG. Tanggal 17 maret 2015, karena
tidak menerima apa yang dilakukan pelaku terhadap adeknya, “ korban penganiyaan
sempat dilarikan ke Puskesmas Kota, hanya sampai di puskesmas korban
langsung diberikan rujukan ke RSUD M.Yasin, kabupaten Bone.
Sedang korban saat ini berobat
jalan,namun sebelumnya pernah dirawat selama empat hari karena mengalami luka
dibagian kepala dan luka memar pinggang,sehubungan dengan hal itu keluarga
korban mempertanyakan laporannya di Polsek Tanete Riattang, pasalnya korban
penganiayaan sampai sekarang belum ditahan (bebas berkeliaran Red), namun
korban penganiyaan Pendi sampai sekarang masih hilang ingatan.
Sementara pihak polsek Tanete
Riattang membenarkan bahwa keluarga korban pernah melaporkan atas penganiyaan
terhadap adeknya di Jl. A. Sulolipu Kelurahan Masumpu,
Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, sampai sekarang pelaku masih
bebas berkeliaran dan menghirup udara segar, kami belum bisa
menahan pelaku penganiayaan yang dimana dimaksud pihak pelapor, lantaran
korban belum bisa diambil keterangannya karena mengalami gangguan ingatan
dan selama ini tidak ada saksi korban yang pernah diambil keterangannya,
sehingga kami pihak Polsek Tanete Riattang tidak ada dasar untuk
melakukan penangkapan terhadap Seldi bersama temannya (pelaku red), ungkap
Bripka Tasrif selaku penyidik , saat awak media ini menemui dikantornya
sekitar jam 11 (31/03).
Pada hari itu Bripka Tasrif juga
menyampaikan di keluarga korban, kalau bisa kami dibantu untuk
memberitahukan siapa yang ada di TKP, yang bisa dijadikan saksi korban
penganiyaan (Pendi). Berselang sekitar 2 jam kemudian keluarga korban membawa
saksi korban Justam di Polsek Tanete Riatang, untuk diambil keteranganya
sebagai saksi korban. “ Justam diambil keterangannya kurang lebih 1
jam oleh Bripka Tasrif, selaku penyidik”.
Sementara berdasarkan keterangan saksi
korban,kuat dugaan telah terjadi tindak pidana penganiyaan sehingga kami pihak
Polsek Tanete Riattang akan melakukan penangkapan terhadap Seldi
bersama temannya sebagai pelaku penganiyaan terhadap Pendi, besok Kami
buatkan surat penangkapannya dan insyallah dalam minggu ini pelaku
penganiyaan kami bisa amankan di Polsek Tanete Riattang, tegas Tasrif,
bersambung (Tim).