Spirit Bone.Com.-Setelah
dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, kini Oknum Polisi berinisial Brigpol
AA (29), kembali dihadapkan masalah baru, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan
berat terhadap salah seorang warga.
Sementara
berdasarkan bukti laporan dengan Nomor : LP/176/III/2015/RES BONE,Brigpol AA
resmi jadi terlapor, di Polres Bone,Pada Hari Senin, Tanggal, 09/ 03/2015,Sekira
pukul 16:00 WITA.Oleh Agus Malsa (22), warga Jl Husain Jadawai, Kecamatan
Taneteriattang, Bone di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres
Bone.
Dalam
laporannya,Agus Malsa mengaku telah dianiaya dan dikeroyok oleh Brigpol AA
bersama dengan salah seorang temannya temannya berinisial AK,tepatnya di jalan
Besse Kajuara, Kabupaten Bone, minggu lalu.
Lanjutnya"
Saya dikeroyok sama Darda,pak Akmal dan Pak H Aksan Abidin (Brigpol AA-red).Bahkan
saya juga diancam akan dipenjara kalau saya tidak dapatkan sabu-sabu dalam jangka
waktu tiga hari.
Saya
beranikan diri melapor karena pak Aksan sudah ditangkap," kata Agus, saat
memberikan keterangan di SPKT Polres Bone, Senin (9/3/2015) Kemarin Sore.
Selain
itu, Ia menambahkan, bahwa selain dianiaya, dirinya juga sempat disekap juga
selama dua hari dirumah oknum polisi tersebut,dimana Ia dimasukkan didalam
kamar lalu dikunci dari luar.
Sementara
itu,jika laporan tersebut terbukti,yang bersangkutan terancam akan dijerat
dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian,dan PP 2/2003 tentang peraturan disiplin
anggota Polri.(HamsaR.R).