SPIRITNEWS.COM.- Dengan kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) ditengarai tanpa meminta pertimbangan DPR RI. Kali ini, DPR merasa kecolongan atas langkah pemerintah yang kembali menaikkan harga BBM,dengan harga Rp500 per liter untuk jenis premium RON 88 terhitung Sabtu 28 Maret 2015.
Sementara menurut Ketua DPR RI Setya Novanto pun memberi tanggapan. Ia mengatakan, saat ini pemerintah memang diberi kewenangan untuk menentukan harga BBM, tetapi untuk tahun berikutnya harus melalui konsolidasi dengan DPR.
"Sekarang kita sudah dalam peraturan perundang-undangan diserahkan kepada pemerintah, dan hanya pada tahun ini. Tahun berikutnya kita kembalikan lagi ke DPR," ujar Setya Novanto di Bogor, Jawa Barat, Jumat 27 Maret 2015 malam.
Dia juga menambahkan, tindakan pemerintah menaikkan dan menurunkan harga BBM hingga berkali-kali bukan berarti tanpa pengawasan DPR. Pasalnya, DPR tetap akan melakukan evaluasi terkait alasan dikeluarkannya kebijakan yang tidak prorakyat tersebut, dan pemerintah mesti menjelaskannya.
"Kita menanyakan kepada pemerintah, apa yang menjadi alasan. Kalau itu alasan yang kuat dan keputusan itu betul untuk kenaikkan BBM bisa dipertanggungjawabkan, kita akan pertimbangkan sebaik-baiknya," tambahnya.
Selama enam bulan memimpin,Presiden Jokowi sudah menaikkan kembali harga BBM,sebanyak tiga kali dan menurunkan dua kali. Terakhir, presiden asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kembali menaikkan harga BBM Rp500 dari Rp6.800 menjadi Rp7.300.(*).