-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ilhama Arief Sirajuddin,Penuhi Panggilan Kajati
Ilhama Arief Sirajuddin,Penuhi Panggilan Kajati

Ilhama Arief Sirajuddin,Penuhi Panggilan Kajati





Spirit Makassar.Com.- Ilham Arief Sirajuddin,mantan wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan,memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengalihan aset milik pemerintah kota yang dikuasai oleh pihak swasta dengan jangka waktu 30 tahun.
Dikatakannya Ilham “Saya memang menunggu waktu ini untuk menjelaskan perkara yang sebenarnya diusut oleh kejaksaan dan ini tidak baik berlarut-larut karena berpengaruh terhadap pihak swasta yang mengelola lahan milik pemerintah,”katanya nya di Makassar belum lama ini.
Sementara menurut penjelasan Ilham,tentang  lahan yang sekarang di permasalahkan di wilayah Parangloe,Kecamatan Biringkanaya,itu merupakan salah satu aset dari sekian banyak yang dimiliki pemerintah kota jelas Ilham.
Lanjut Ilham mengaku,sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Makassar periode 2004-2009, lahan seluas empat hektare itu sudah dikelola oleh pihak swasta dengan pemerintah membangun enam gudang.
Sambung diungkapkan bahwa Keenam gudang itu digunakan untuk menyimpan pupuk yang selama bertahun-tahun menimbulkan efek pada gudangnya. Pupuk itu membuat kropos sejumlah bagian-bagian gudang yang terbuat dari besi serta perangkat elektroniknya.
Lebih lanjut dijelaskan kalau soal lahan tersebut,sejak dirinya menjabat wali kota, dia kemudian memperbaharui kontrak itu pada tahun 2006 dan berhasil mengajak pengusaha PT Pelitagro untuk mengelola lahan seluas 15 hektare tersebut.
Namun sebelum saya jadi wali kota itu bangunan rusak karena ditempati menyimpang pupuk.
Dikatakan bahwa saat jadi wali kota,saya kemudian mengajak pengusaha lainnya mengembangkannya,rencana awal itu kita ingin jadikan sebagai gudang komoditi dengan memperluas membangun gudangnya,katanya.
Di tahun itu pula, dibuatlah kerja sama dengan PT Pelitagro dengan kerja sama “Bangun Guna Serah” yang artinya membangun kawasan untuk digunakan sampai pada batas waktu diserakan kepada pemerintah.
“Jadi para pengusaha itu hanya mendapatkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang kemudian ini bisa dipecah dan diterbitkan HGU (Hak Guna Usaha). Tetapi yang perlu diingat, masa kontrak selama 30 tahun harus kembali itu lahan ke pemerintah dan sertifikatnya dikuasai oleh Pemkot, tidak pernah keluar. HGU itu bisa digunakan investor untuk modal pinjaman kepada perbankan, tetapi ingat tidak bisa diperjualbelikan lahannya,” jelasnya.
Dari kontrak kerja sama yang dilakukannya itu, pihak pemerintah kota sudah bisa mendapatkan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp700 juta pertahunnya dan angka ini akan terus bertambah tiap tahunnya sesuai dengan kontrak karyanya.
Ilham mengaku, salah satu alasan dari kerja sama pengelolaan aset ini supaya memudahkan pemerintah dalam mendata asetnya yang masih berbentuk rawa-rawa serta mengantisipasinya agar tidak diserobot oleh warga sekitar, apalagi sudah adanya penyerobotan.
“Jadi ini salah satu alasannya juga kita kerjasamakan untuk menghindari penyerobotan tanah oleh warga. Kan memang awalnya itu hanya rawa-rawa dan  takutnya jika sudah ditimbuni sudah ada warga yang mengklaimnya,” terangnya.
Sebelumnya, Pengacara PT Pelitagro Mustika Karya, Faisal Ibnu Samad membantah jika kliennya tidak pernah melakukan penjualan aset milik Pemerintah Kota Makassar yang sekarang dikuasai hingga 30 tahun itu.
“Tidak benar ada penjualan aset disana, yang ada itu adalah mengalihkan hak penggunausahaan atas satuan-satuan gudang, kios, lods dan toko,” ujarnya didampingi Direktur Utama PT Pelitagro, Mustapa.
Ia mengatakan, pengelola terminal kargo milik pemkot yang terletak di Parangloe, Makassar tidak berani melakukan penjualan lahan karena sertifikatnya masih dikuasai oleh pemerintah kota.
Namun yang di jual oleh pihak perusahaan hanya menjual Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Hal tersebut sudah sesuai dengan perjanjian dengan pihak Pemkot dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tentang Pengelolaan Aset Daerah.
“Perlu dipahami, bahwa yang di jual itu HGB, bukan aset. HGB ini bisa di jual pada user atau pengguna, selama masih ada masa kontraknya antara pengelola dengan pemerintah kota. Jika masa kontrak 30 tahun berakhir, maka HGB itu kalau tidak diperbaharui akan kembali ke pemerintah,” katanya.
Dia menyebutkan, dalam waktu 30 tahun pihak perusahaan akan menguasai lahan tersebut terhitung sejak tahun 2006. Dan jika waktu 30 tahun tersebut sudah habis masa kontraknya dan HGB tidak diperpanjang oleh perusahaan maka pemkot berhak untuk mengambil lahan tersebut.
“Ya, sekarang yang berkembang itu PT Pelitagro menjual lahan aset Pemkot. Kami tidak pernah menjual aset lahan kota. Sertifikatnya masih ada sama pemerintah. Kita tidak pernah melanggar Permendagri. Selama 30 tahun tanah itu akan dikemblikan. HGB itu legal. Bangunan itu hanya berlaku 30 tahun saja. Kalau tidak diperpanjang HGB-nya akan dikembalikan ke pemerintah,” sebutnya.
Menurut Mustapa, luas lahan yang dikerjasamakan Pemkot Makassar dengan PT Pelitagro itu seluas 15 hektare (ha) dan sampai saat ini sudah ada sekitar 10 hektare yang sudah diberdayakan, sisanya hanya lima hektare.(red).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.