-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Hakim Tak Boleh Komentar Setelah Memutuskan Perkara
Hakim Tak Boleh Komentar Setelah Memutuskan Perkara

Hakim Tak Boleh Komentar Setelah Memutuskan Perkara



SPIRITNEWS.COM.- Posisi Hakim sebagai silent corps atau ‘korps diam’, telah ditegaskan dalam Panduan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bahwa Hakim tidak boleh memberi komentar, keterangan, pendapat, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau Putusan Pengadilan, baik ketika perkara tersebut sementara berjalan (disidangkan) di Pengadilan maupun perkara yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap. Kecuali, dalam forum-forum ilmiah (diskusi).

Dimana peran Komisi Yudisial melalui pasal 20 ayat 1 huruf e, baik berupa pencegahan maupun penegakan terhadap pihak-pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, sangat dibutuhkan agar terdapat balance of power dan Hakim pun akan dapat bekerja dengan tenang tanpa ragu.

Olehnya itu penghinaan terhadap Lembaga Peradilan dalam hal ini Hakim, juga secara tidak langsung merupakan pelanggaran hak masyarakat yang ingin melihat proses peradilan berjalan dengan baik dan lancar tanpa pembuatan opini publik atas suatu kasus tertentu.

Dengan demikian dua poin kesimpulan yang dibacakan Singgih Budi Prakoso SH., MH., seorang Hakim Tinggi yang bertindak sebagai moderator dalam diseminasi dan diskusi terbatas setengah hari tentang ‘Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim’ yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial di aula kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumiharjo, Selasa, 24 Maret 2015.

Sehingga diseminasi dan diskusi terbatas ini menampilkan para panelis terdiri atas Suharjono, Hakim PT Sulsel, Dr. Jaya Ahmad Jayus; Ketua Bidang SDM, Litbang dan Advokasi Komisi Yudisial pusat, Dr. Syamsu Rizal; Wakil Walikota Makassar dan Tamsil, Wapemred Tribun Timur.

Peserta diskusi terbatas yang hadir sekitar 50 orang terdiri atas unsur; Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten dan Kota se-Sulsel, Pengacara, LSM, dan sejumlah Wartawan dari berbagai media cetak, media elektronik, dan media online.

Diseminasi ini dilaksanakan sebagai salahsatu perwujudan program kerja  yang telah disusun oleh Komisi Yudisial dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya, yakni; menjaga terjadinya hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

Dr. Jaya Ahmad Jayus yang tampil sebagai keynote speaker dalam diskusi ini mengingatkan kepada para Hakim bahwa untuk menjaga tidak terjadi hal-hal yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim dan lembaga peradilan, maka, Pertama, para Hakim harus benar-benar mempertanggungjawabkan putusan perkara yang ditanganinya.
Kedua, agar menahan diri dari godaan materi (uang, Red) yang bisa mempengaruhi dalam menangani perkara dan pengambilan keputusan.

“Hak-hak normatif seperti gaji serta tunjangan yang diberikan oleh negara sebagaimana yang ada sekarang, itu sudah sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Jika keuangan negara makin baik, tunjangan para Hakim pasti akan membaik pula. Belajarlah menikmati apa yang ada sekarang ini,” kata Dr. Jayus mengingatkan para Hakim.

Ketiga, para Hakim setelah memutuskan suatu perkara, harus mengambil sikap diam. Jangan sekali-kali memberi komentar apapun kepada publik, kecuali dalam forum-forum ilmiah demi kepentingan ilmu pengetahuan.

Keempat, perjalanan atau proses suatu perkara dari awal hingga putusan pengadilan, maka ada tiga lembaga yang berperan di dalamnya, yakni, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.

“Nah, untuk mengantisipasi ilmu pengetahuan masyarakat yang makin lama makin berkembang, maka Polisi, Jaksa dan Hakim senantiasa berupaya untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya yang terkait dengan masing-masing profesi,” tambah Jayus.

Kelima; media massa dengan beritanya, juga bisa menimbulkan efek kepada masyarakat. Masalahnya, tidak semua masyarakat mengerti hukum.

“Jadi para wartawan dalam menulis berita yang sedang ditangani oleh pengadilan, harus cermat dan akurat. Jangan sampai berita yang ditulis – karena kurang teliti dan akurat – menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Akibatnya, tidak jarang terjadi kantor pengadilan atau Hakim yang menangani perkara yang diberitakan itu, menjadi sasaran ketidakpuasan masyarakat, sehingga masyarakat melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

Menanggapi pandangan pemikiran Dr. Jayus, Komisi Yudisial Sulawesi Selatan dalam waktu dekat ini akan melakukan kerjasama dengan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Sulsel untuk membuat program pelatihan penulisan berita khusus Bidang Hukum.

“Salahsatu yang kita ingin capai dalam pelatihan ini, meningkatnya pengetahuan dan keterampilan para jurnalis dalam menulis berita, khususnya berita-berita yang sumbernya diperoleh dari lembaga peradilan,” ungkap Ni Putu Dewi Damayanti S.Sos, dari Komisi Yudisial Sulawesi  Selatan, kepada media ini.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.