-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Diteken Presiden, UU Pilkada dan UU Pemda Mulai Berlaku
Diteken Presiden, UU Pilkada dan UU Pemda Mulai Berlaku

Diteken Presiden, UU Pilkada dan UU Pemda Mulai Berlaku



SPIRITNEWS.COM.- Kepala Negara (Presiden) Joko Widodo,sebelum bertolak ke Jepang pekan ini sudah meneken Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) yakni UU Nomor 9 tahun 2015 dan Undang-Undang Pilkada atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Perppu) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang kemudian menjadi UU dan diteken presiden itu menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.

Dengan akan dimulainya pemilihan serentak secara bertahap, maka pemilihan kepala daerah yaitu gubernur, bupati, wali kota, dan masing-masing wakilnya bersama di seluruh Indonesia akan bisa dilaksanakan pada tahun 2027.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengamanatkan bahwa pemilihan dilakukan secara serentak di wilayah Indonesia.

“Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) UU tersebut sebagaimana dirilis situs Sekretariat Kabinet, Kamis (26/3).

Tahapan yang dilakukan yakni mulai persiapan dan penyelenggaraan dengan masing-masing rinciannya.

Diterakan dalam UU ini aturan pemilihan serentak sebagai berikut, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.

Kemudian, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari 2017.

Sementara pemungutan suara serentak dalam pemilihan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010.

Pemungutan suara serentak dalam pemilihan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan tahun 2022. Pemungutan suara serentak dalam pemilihan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Pasal 201 Ayat (7) UU tersebut menegaskan, bahwa

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan Wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama tahun 2027,” demikian bunyi pasal 201 ayat (7) UU itu.

Diteken tanggal 18 Maret 2015 oleh Presiden Jokowi, undang-undang ini mulai berlaku sejak hari tersebut.(red).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.